Kecamatan
Gunung Kijang terdiri dari 1 Kelurahan dan 3 Desa yaitu Kelurahan Kawal, Desa
Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Desa Gunung Kijang. Saat awal terbentuk, Kecamatan
Gunung Kijang merupakan Kecamatan Pembantu dari Kecamatan Bintan Timur hingga
pada tanggal 20 September 2001 bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Riau nomor 22 Tahun 2001, Kecamatan Gunung Kijang secara resmi dinaikan
statusnya menjadi Kecamatan dengan empat (4) Desa yaitu : Desa Gunung Kijang,
Desa Toapaya, Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat. Kemudian berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau nomor 12 Tahun 2004 tertanggal 25
Agustus 2004 Desa Gunung Kijang dimekarkan menjadi Desa Gunung Kijang dan
Kelurahan Kawal, sehingga saat ini Kecamatan Gunung Kijang terdiri dari 1
(satu) Kelurahan dan 3 (tiga) Desa dengan pemerintahan ditingkat terendah yaitu
Ketua Dusun berjumlah 5 orang, Ketua RW berjumlah 14 orang dan Ketua RT berjumlah 42 orang.
Berikut
adalah Luas wilayah Kecamatan Gunung Kijang per Desa/Kelurahan: