Sejarah

A.    GAMBARAN UMUM WILAYAH

Kecamatan Gunung Kijang terdiri dari 1 Kelurahan dan 3 Desa yaitu Kelurahan Kawal, Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Desa Gunung Kijang. Saat awal terbentuk, Kecamatan Gunung Kijang merupakan Kecamatan Pembantu dari Kecamatan Bintan Timur hingga pada tanggal 20 September 2001 bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau nomor 22 Tahun 2001, Kecamatan Gunung Kijang secara resmi dinaikan statusnya menjadi Kecamatan dengan empat (4) Desa yaitu : Desa Gunung Kijang, Desa Toapaya, Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau nomor 12 Tahun 2004 tertanggal 25 Agustus 2004 Desa Gunung Kijang dimekarkan menjadi Desa Gunung Kijang dan Kelurahan Kawal, sehingga saat ini Kecamatan Gunung Kijang terdiri dari 1 (satu) Kelurahan dan 3 (tiga) Desa dengan pemerintahan ditingkat terendah yaitu Ketua Dusun berjumlah 5 orang, Ketua RW berjumlah 14 orang  dan Ketua RT berjumlah 42 orang.

Berikut adalah Luas wilayah Kecamatan Gunung Kijang per Desa/Kelurahan:

    

© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan