SP4N LAPOR ! Berani LAPOR! KEREN
SP4N LAPOR ! adalah
kepanjangan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang diluncurkan sebagai
layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi
secara Nasional. SP4N LAPOR sebagai wadah penampungan aspirasi masyarakat,
aduan, dan wadah interaksi pelayanan publik ke masyarakat ini yang terus
digaungkan oleh pemerintah Kabupaten Bintan.
Untuk diketahui, SP4N LAPOR merupakan aplikasi aduan untuk perbaikan pelayanan publik, dikelola lima kementrian/lembaga diantaranya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo atau Kominfo), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombusman Republik Indonesia. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR!
dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin
hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan
kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan
agar:
1.
Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana,
cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
2.
Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan
pengaduan; dan
3.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sampaikan Aspirasi dan Aduan Anda melalui SP4N LAPOR dengan mengakses https://sahara.lapor.go.id Untuk Perbaikan Pelayanan Publik di Indonesia.