Berita

DESK INOVASI PERCEPATAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN GUNUNG KIJANG

Berita

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.

Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tujuan Otonomi Daerah adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat diantaranya melalui peningkatan pelayanan umum. Pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik juga dipahami sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor materil melalui sistem, prosedur, dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya sebagai warga negara. Berkaitan dengan hak-hak yang melekat pada publik, pelayanan publik adalah pengertian yang ditujukan kepada suatu pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang bersifat umum sehingga hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Berbagai alternatif solusi yang dapat ditawarkan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik antara lain meningkatkan perhatian masing-masing unit pelayanan terhadap masalah yang dihadapi, komitmen pemerintah dalam hal pengalokasian anggaran, peningkatan kualitas sumber daya manusia secara terus menerus, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, kepastian sistem dan prosedur pelayanan serta monitoring dan evaluasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan secara berkala.

Alternatif solusi yang dapat dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas dan percepatan pelayanan publik adalah dengan memunculkan suatu program dan aplikasi yang dapat memfasilitasi percepatan pelayanan publik dikecamatan. Banyak keluhan yang diterima dari pengguna layanan dikarenakan waktu pelayanan yang lama dan tidak praktis dalam mencari data dokumen dan berkas kepengurusan yang masih menggunakan metode manual. Oleh karena itu kami membuat, menerapkan, dan mengembang sebuah aplikasi digital yang mudah digunakan, mudah diakses dimanapun dan kapanpun, Real-time data, gratis, data tersimpan aman dalam waktu yang lama, dan mudah mencari data yang kita inginkan tanpa memakan waktu yang lama sehingga  memudahkan percepatan dalam pelayanan publik yang prima. Aplikasi yang kami gunakan dalam hal ini adalah aplikasi Google Spreadsheet. Google Spreadsheet adalah perangkat lunak atau software yang dikembangkan Google untuk membuat tabel, perhitungan sederhana, dan manipulasi data, mirip Microsoft Excel. Perbedaannya hanya dijenisnya saja, jika Microsoft Excel hanya digunakan secara offline sedangkan spreadsheet ini bisa digunakan dalam keduanya online dan offline. Spreadsheet yang kami gunakan kami beri nama DOKTER KEMANTAN (Dokumen Tertib Keluar Masuk Online Kecamatan). Didalam aplikasi ini terekam dan tersimpan data yang dibutuhkan dalam melakukan pelayanan publik hanya memerlukan internet saja maka dengan mudah kita mengaksesnya, tidak bertele-tele dan cepat guna. Penggunaan yang fleksibilitasnya dimana saja bisa mengaksesnya melalui berbagai perangkat dan sistem operasi, misalnya dari ponsel atau desktop kita hanya perlu memiliki akun google saja. Kita tidak perlu khawatir akan kehilangan file karena berbagai masalah seperti listrik padam , atau koneksi hilang. Untuk mencari dan menemukan data yang kita inginkan kita cukup klik Ctrl+F di keyboard maka akan muncul dibagian pencarian. Data  didalam Sheet dan rentang didalam aplikasi ini dilindungi penciptanya, melalui fitur pengaturan yang disediakan, sehingga data dan konten atau Sheet terlindungi sesuai dengan pengaturan yang kita atur baik sebagian maupun seluruhnyaPengaturan dalam perizinan, apakah harus menampilkan peringatan atau membatasi siapa yang dapat mengedit konten adalah hak dari pencipta. Sehingga untuk mendapat akses ini petugas harus memiliki akun google dan harus didaftarkan dan ditambahkan sebagai petugas yang memiliki akses dalam penggunaan aplikasi ini. Karena data ini bersifat rahasia akses ini pun hanya diberikan kepada petugas pelayanan publik terkait, tidak untuk disebarluaskan dan sifatnya kerahasiaan dalam pelayanan publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dengan adanya solusi ini diharapkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam pengurusan KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKPWNI, dan SKDWNI serta Pelayanan Umum yang tertuang dalam SOP Pelayanan Publik di lingkungan Kecamatan Gunung Kijang dapat meningkat dan berjalan dengan baik.

Download File
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan