DESK INOVASI PERCEPATAN PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN GUNUNG KIJANG
Pelayanan
publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan
sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini
ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan
melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap
aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani
masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Berdasarkan Undang-undang No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tujuan Otonomi Daerah adalah
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat diantaranya melalui
peningkatan pelayanan umum. Pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik didefinisikan sebagai kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik. Pelayanan publik juga dipahami sebagai suatu kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor materil
melalui sistem, prosedur, dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi
kepentingan orang lain sesuai dengan haknya sebagai warga negara. Berkaitan
dengan hak-hak yang melekat pada publik, pelayanan publik adalah pengertian
yang ditujukan kepada suatu pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat yang bersifat
umum sehingga hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Berbagai alternatif solusi
yang dapat ditawarkan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas pelayanan
publik antara lain meningkatkan perhatian masing-masing unit pelayanan terhadap
masalah yang dihadapi, komitmen pemerintah dalam hal pengalokasian anggaran,
peningkatan kualitas sumber daya manusia secara terus menerus, ketersediaan
sarana dan prasarana yang memadai, kepastian sistem dan prosedur pelayanan
serta monitoring dan evaluasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik yang dilakukan secara berkala.
Alternatif solusi yang dapat dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas dan percepatan pelayanan publik adalah dengan memunculkan suatu program dan aplikasi yang
dapat memfasilitasi percepatan pelayanan publik dikecamatan. Banyak keluhan
yang diterima dari pengguna layanan dikarenakan waktu pelayanan yang lama dan
tidak praktis dalam mencari data dokumen dan berkas kepengurusan yang masih
menggunakan metode manual. Oleh karena itu kami membuat, menerapkan, dan
mengembang sebuah aplikasi digital yang mudah digunakan, mudah diakses
dimanapun dan kapanpun, Real-time data, gratis, data tersimpan aman dalam waktu yang lama,
dan mudah mencari data yang kita inginkan tanpa memakan waktu yang lama
sehingga memudahkan percepatan dalam pelayanan publik yang prima.
Aplikasi yang kami gunakan dalam hal ini adalah aplikasi Google
Spreadsheet. Google Spreadsheet adalah perangkat lunak atau software yang dikembangkan Google untuk
membuat tabel, perhitungan sederhana, dan manipulasi data, mirip Microsoft
Excel. Perbedaannya hanya dijenisnya saja, jika Microsoft Excel hanya
digunakan secara offline sedangkan spreadsheet ini bisa digunakan dalam
keduanya online dan offline. Spreadsheet yang kami gunakan kami beri nama
DOKTER KEMANTAN (Dokumen Tertib Keluar Masuk Online Kecamatan). Didalam
aplikasi ini terekam dan tersimpan data yang dibutuhkan dalam melakukan
pelayanan publik hanya memerlukan internet saja maka dengan mudah kita mengaksesnya,
tidak bertele-tele dan cepat guna. Penggunaan yang fleksibilitasnya dimana saja bisa mengaksesnya
melalui berbagai perangkat dan sistem operasi, misalnya dari ponsel atau
desktop kita hanya perlu memiliki akun google saja. Kita tidak perlu
khawatir akan kehilangan file karena berbagai masalah seperti listrik padam ,
atau koneksi hilang. Untuk mencari dan menemukan data yang kita
inginkan kita cukup klik Ctrl+F di keyboard maka akan muncul dibagian
pencarian. Data didalam Sheet dan rentang didalam aplikasi ini dilindungi penciptanya, melalui fitur pengaturan yang
disediakan, sehingga data dan konten
atau Sheet terlindungi sesuai dengan pengaturan yang kita
atur baik sebagian maupun seluruhnya. Pengaturan dalam perizinan, apakah harus menampilkan peringatan atau membatasi siapa yang dapat
mengedit konten adalah hak dari pencipta. Sehingga untuk
mendapat akses ini petugas harus memiliki akun google dan harus didaftarkan dan
ditambahkan sebagai petugas yang memiliki akses dalam penggunaan aplikasi ini.
Karena data ini bersifat rahasia akses ini pun hanya diberikan kepada petugas
pelayanan publik terkait, tidak untuk disebarluaskan dan sifatnya kerahasiaan
dalam pelayanan publik agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab. Dengan adanya solusi
ini diharapkan kualitas pelayanan
publik khususnya dalam pengurusan KK, KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, SKPWNI, dan SKDWNI serta Pelayanan Umum yang tertuang dalam SOP Pelayanan Publik di lingkungan Kecamatan Gunung Kijang dapat meningkat dan berjalan
dengan baik.