Berita

STANDAR PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN GUNUNG KIJANG 2023

Berita

   

STANDAR PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN GUNUNG KIJANG 2023

Sesuai dengan Undang - undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan

Standar Pelayanan sendiri merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai  pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur. Sehingga, dengan adanya Standar Pelayanan Publik Kecamatan Gunung Kijang ini, selain menjadi acuan kami sebagai penyelenggara, diharapkan dapat menjadi pegangan masyarakat sehingga dapat semakin mudah dalam mengakses layanan kami. 

Standar Pelayanan Publik pada Kecamatan Gunung Kijang meliputi 15 produk/ 15 jenis pelayanan sesuai dengan SK Camat Nomor : 036/GKJ/VI/2023

Surat Keterangan Register Surat Tanah di Kecamatan, Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Dispensasi Nikah, Surat Keterangan Ahli Waris, Santunan Uang Duka, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), Rekomendasi Permohonan Izin Mengadakan Keramaian, Pelayanan Akta Kelahiran, Pelayanan Akta Kematian, Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Pelayanan Surat Kedatangan WNI,  dan Pelayanan Surat Pindah WNI. 

Download File
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan