STANDAR PELAYANAN PUBLIK KECAMATAN GUNUNG KIJANG 2023
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KECAMATAN GUNUNG KIJANG 2023
Sesuai dengan Undang - undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara pelayanan
publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan
memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi
lingkungan
Standar Pelayanan sendiri
merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji
penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,
mudah,terjangkau, dan terukur. Sehingga, dengan adanya Standar Pelayanan Publik
Kecamatan Gunung Kijang ini, selain menjadi acuan kami sebagai penyelenggara,
diharapkan dapat menjadi pegangan masyarakat sehingga dapat semakin mudah dalam
mengakses layanan kami.
Standar Pelayanan Publik pada
Kecamatan Gunung Kijang meliputi 15 produk/ 15 jenis pelayanan sesuai dengan SK
Camat Nomor : 036/GKJ/VI/2023
Surat Keterangan Register
Surat Tanah di Kecamatan, Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah
(SKPPT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Dispensasi Nikah, Surat
Keterangan Ahli Waris, Santunan Uang Duka, Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), Rekomendasi
Permohonan Izin Mengadakan Keramaian, Pelayanan Akta Kelahiran, Pelayanan
Akta Kematian, Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Pelayanan Kartu
Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Pelayanan Surat
Kedatangan WNI, dan Pelayanan Surat Pindah WNI.