Berita

Permendagri No 104 Tahun 2019

Berita
Mengingatkan kembali ya,  Bagi dokumen kependudukan & pencatatan sipil sudah menggunakan TTE Tidak Perlu Lagi Legalisir ya .
Sesuai Permendagri No 104 Tahun 2019. Ayo kita Tertib Administrasi
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan